Denpasar - Kepolisian Daerah (Polda) Bali melaksanakan program Minggu Kasih. Kali ini, Polda Bali menggelar Minggu Kasih di Wantilan Pasraman Unud Jimbaran, Jl. Pasraman Unud Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung. Minggu, (07/09/2025).
Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Minggu Kasih : Menyerap aspirasi dari Masyarakat dalam kegiatan Polri dalam kegiatan Pelayanan kepada Masyarakat untuk menciptakan Polri yang Dharma (Disiplin dan Berintregitas, Humanis, Akuntabel, Reponsif, Melayani dengan Hati, Adiktif) serta memberikan Arahan tentang Pentingnya memberikan dan mendapatkan Pelayanan Kesehatan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan Minggu Kasih ini masyarakat menjadi semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya sehingga terjalin kerjasama serta hubungan yang baik antara masyarakat dengan pihak Kepolisian.
AKBP Rahmawaty Ismail., S.E., S.I.K., M.M. Kasubditbinsatpam/polsus Ditbinmas Polda hadir dalam kegiatan Minggu Kasih tersebut.
Kepala Lingkungan I Made Widia Astra Wijaya, Sekretaris KBBP Polri Agung Wisnu,Bendahara KKBP Ni Luh Widiarti juga turut hadir mendampingi.
Kemudian Kepada seluruh kalangan di Wantilan Pasraman Unud Jimbaran, Jl. Pasraman Unud Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Minggu Kasih.
Dilanjutkan dengan tentang Menyampaikan pesan kamtibmas dan kedekatan Polri dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan berbijak di Media Social, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab :
Sesi tanya Jawab dan saran :
1. Bagai mana cara mengatasi anak di bawah umur yg kecanduan media social?
2 . Apakah dampak penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur?
1. Polda Bali menjawab pertanyaan terkait mengatasi anak yg kecanduan media social, Berikut beberapa cara mengatasinya :
# Komunikasi Terbuka
- *Diskusikan Risiko*: Berbicara dengan anak tentang risiko dan dampak negatif dari penggunaan media sosial yang berlebihan.
- *Dengarkan Mereka*: Mendengarkan alasan mereka menggunakan media sosial dan memahami kebutuhan mereka.
# Aturan dan Batasan
- *Tentukan Batasan Waktu*: Menetapkan waktu penggunaan media sosial yang wajar dan memastikan mereka mematuhinya.
- *Filter Konten*: Menggunakan filter konten untuk memblokir akses ke konten yang tidak pantas.
# Aktivitas Alternatif
- *Aktivitas Fisik*: Mendorong anak untuk terlibat dalam aktivitas fisik seperti olahraga, bermain di luar, atau kegiatan ekstrakurikuler.
- *Kegiatan Kreatif*: Mendukung kegiatan kreatif seperti menggambar, menulis, atau membuat kerajinan tangan.
# Pengawasan dan Pemantauan
- *Pantau Aktivitas Online*: Secara teratur memantau aktivitas online anak untuk mendeteksi potensi masalah.
Dengan pendekatan yang tepat dan dukungan yang konsisten, anak-anak dapat belajar menggunakan media sosial dengan bijak dan seimbang.
2. Polda Bali menjawab pertanyaan terkait dampak penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur, antara lain:
# Dampak Psikologis
- *Gangguan tidur*: Paparan layar dan interaksi online dapat mengganggu pola tidur anak.
- *Stres dan kecemasan*: Tekanan sosial, perbandingan dengan orang lain, dan pengalaman negatif online dapat menyebabkan stres dan kecemasan.
- *Ketergantungan*: Penggunaan media sosial yang berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan dan mengganggu aktivitas lainnya.
# Dampak Sosial
- *Isolasi sosial*: Penggunaan media sosial yang berlebihan dapat mengurangi interaksi langsung dengan teman dan keluarga.
- *Perilaku agresif*: Paparan konten kekerasan atau negatif dapat mempengaruhi perilaku anak dan meningkatkan agresivitas.
- *Kurangnya empati*: Interaksi online dapat mengurangi kemampuan anak untuk memahami dan merasakan empati terhadap orang lain.
# Dampak Fisik
- *Gangguan penglihatan*: Paparan layar yang berlebihan dapat menyebabkan gangguan penglihatan dan kelelahan mata.
- *Kurangnya aktivitas fisik*: Penggunaan media sosial yang berlebihan dapat mengurangi waktu untuk aktivitas fisik dan olahraga.
# Dampak Akademik
- *Gangguan konsentrasi*: Penggunaan media sosial yang berlebihan dapat mengganggu konsentrasi dan kinerja akademik anak.
- *Ketergantungan pada teknologi*: Ketergantungan pada media sosial dapat mengurangi kemampuan anak untuk belajar dan menyelesaikan tugas secara mandiri.
Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan pengasuh untuk memantau dan mengatur penggunaan media sosial anak di bawah umur, serta memberikan edukasi tentang penggunaan media sosial yang sehat dan bijak.
Kemudian AKBP Rahmawaty Ismail., S.E., S.I.K., M.M. Kasubditbinsatpam/polsus Ditbinmas Polda mengajak agar ikut serta Menyampaikan pesan kamtibmas dan kedekatan Polri dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan bijak dalam bermedia Social, agar tercipta suasana yang aman dan nyaman, jika menemukan hal-hal yang melanggar hukum, segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau dapat menghubungi Call Center 110,"
Dengan demikian, Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang cerdas, berkualitas, produktif, dan berkontribusi positif bagi masyarakat. tutupnya. (*)